Sabtu, 15 Juni 2013

BDRS


BANK DARAH RUMAH SAKIT

Pendahuluan
Seiring dengan meningkatnya mutu pelayanan kesehatan dan perlu distribusi darah yang aman dimulai dari pendonor hingga sampai ke penerima, maka pemerintah melalui Kementerian Kesehatan RI membentuk Bank Darah RS (BDRS) di RS-RS seluruh Indonesia dan mengisyaratkan masuk dalam pokja akreditasi RS, yaitu Pokja 16 Bank Darah. Untuk itu semua RS yang berada dekat dengan UTD PMI, UTD Pembina, UTD Daerah, UTDRS minimal 1-6 Km, maka diwajibkan membentuk BDRS. Dalam tulisan kali membahas secara ringkas tentang BDRS.

Definisi
Bank Darah Rumah Sakit merupakan suatu unit pelayanan di rumah sakit yang bertanggung jawab atas tersedianya darah untuk tranfusi yang aman, berkualitas dan dalam jumlah yang cukup untuk mendukung pelayanan kesehatan di rumah sakit.
Bank Darah Rumah Sakit yang didirikan dan dikelola oleh Rumah Sakit yang berkewajiban menyimpan darah yang telah diuji saring oleh UTD PMI dan melakukan uji cocok serasi berdasarkan perjanjian kerjasama antara UTD PMI dan Rumah Sakit.

Fungsi :
Fungsi BDRS adalah sebagai pelaksana dan penanggung jawab pemenuhan kebutuhan darah untuk transfusi di rumah sakit sebagai bagian dari pelayanan rumah sakit secara keseluruhan.
BDRS menyimpan darah dan mengeluarkannya bagi pasien yang memerlukan darah di rumah sakit yang bersangkutan. PMI berkewajiban membantu pendirian Bank Darah Rumah Sakit yang dikelola oleh Rumah Sakit.

Tugas BDRS :
a.        Menyiapkan SPO setiap langkah kegiatan
b.       Merencanakan kebutuhan darah di RS bersangkutan.
c.        Menerima darah dari UTD yang telah memenuhi syarat uji saring (non reaktif) dan telah dikonfirmasi golongan darah.
d.       Menyimpan darah dan memantau suhu simpan darah
e.       Memantau persediaan darah harian/mingguan.
f.         Melakukan pemeriksaan golongan darah ABO dan Rhesus pada darah donor dan darah resipien
g.        Melakukan uji silang serasi antara darah donor dan darah resipien.
h.       Melakukan rujukan bila ada kesulitan hasil uji silang serasi dan golongan darah ABO/Rhesus ke UTD secara berjenjang
i.          Menyerahkan darah yang cocok untuk pasien pada dokter yang meminta atau petugas rumah sakit yang diberi kewenangan.
j.         Melacak penyebab terjadinya reaksi tranfusi.
k.        Meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan petugas BDRS dalam pendidikan dan pelatihan di bidang tranfusi darah.
l.          Turut aktif dalam sub komite tranfusi darah.
m.     Mengembangkan pengetahuan dan ketrampilan sumber daya manusia RS dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan transfusi darah di rumah sakit.
n.       Melaksanakan penelitian praktis untuk peningkatan mutu pelayanan transfusi darah.
o.       Melakukan pencatatan, dan pelaporan.
p.       Melaksanakan pemusnahan darah transfusi yang tidak layak pakai, sesuai ketentuan.

Organisasi BDRS
BDRS merupakan suatu unit pelayanan yang berada di bawah wakil direktur pelayanan medik/ bagian pelayanan /bagian dari laboratorium RS, yang dikepalai oleh seorang dokter dan memiliki petugas pelaksana.
Rumah sakit tipe A dan B, bank darah berupa instalasi tersendiri, rumah sakit tipe C dan D dapat merupakan bagian dari instalasi Laboratorium (Patologi Klinik).
Dalam pelaksanaan teknis, unit berkoordinasi dengan UTD setempat dan jejaring pelayanan darah setempat.

Ketenagaan
BDRS dipimpin oleh seorang dokter yang telah dilatih dalam bidang transfusi darah (minimal 80 jam). Sebagai pelaksana teknis laboratorium/ tenaga teknis medik adalah Paramedis Teknologi Transfusi Darah (PTTD) atau analis yang sudah dilatih di bidang transfusi darah sesuai standar (minimal 80 jam) yang tersertifikasi melalui pusdiknakes/ pusdiklat Depkes. Tenaga administrasi dan tenaga pekarya untuk mendukung kegiatan yang dilaksanakan oleh BDRS.
Persyaratan ketenagaan yang dibutuhkan adalah :
1. Penanggung jawab BDRS, satu orang dokter umum / spesialis.
2. Paramedis Teknologi Transfusi Darah (PTTD), empat orang, 3 shift.
3. Pekarya, satu orang.

Hal-hal lain yang perlu diperhatikan adalah :
1. Kriteria Pembentukan Bank Darah Rumah Sakit
*      Ada kebutuhan darah.
*       Ada UTD setempat dengan jarak > 5 km dari Rumah Sakit.
*       Jika belum ada UTD di Daerah / Kabupaten tersebut, maka dapat dibentuk UTD Rumah Sakit.
*       Pendirian Bank Darah Rumah Sakit atas kesepakatan tim yang terdiri dari personal Rumah Sakit, UTD PMI setempat dan Dinas Kesehatan setempat setelah diadakan pengkajian terlebih dahulu dan dapat memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
*       Tersedia ruangan dengan : - Luas minimal 4 x 5 m2
- Air bersih yang cukup dengan sistim pembuangan limbah yang baik.
- Listrik yang berkekuatan minimal 6500 Watt dan diesel / pembangkit listrik dalam keadaan darurat.
- Telepon.
*       UTD PMI menyediakan :
- Darah yang cukup untuk kebutuhan Rumah Sakit.
- Alat-alat Laboratorium (SK Permenkes 478 pasal 15 ayat 12 tahun 1990).
- Reagensia
- Formulir-formulir.


2. Pembiayaan
*       Tenaga ATD/PTTD/Analis terlatih di bidang Transfusi Darah dibayar oleh Rumah Sakit yang bersangkutan.
*       Biaya Penggantian Pengolahan Darah (BPPD)/Service cost dibebankan pada pihak Rumah Sakit yang bersangkutan.
*       Besarnya biaya service cost ditetapkan oleh Pengurus Pusat PMI yang diketahui oleh Dinas Kesehatan setempat.
*       Prosedur penagihan service cost mengikuti petunjuk dari UTD PMI setempat yang mengirimkan darahnya.

3. Pendidikan dan Pelatihan
*       Untuk meningkatkan ketrampilan dan pengetahuan dalam penyimpanan, pengolahan dan distribusi darah, Rumah Sakit dapat mengirimkan tenaga ATD/PTTD/Analisnya untuk mengikuti penataran/kursus yang diadakan oleh PMI.
*       PMI memberikan bimbingan dalam bidang pengetahuan tentang Penyimpanan, Pengolahan dan Distribusi darah.

4. Penelitian dan Pengembangan
PMI dan Rumah Sakit dapat melakukan penelitian dan pengembangan bersama dalam bidang Transfusi Darah.

5. Pelaporan
BDRS berkewajiban melakukan pembuatan laporan bulanan kepada UTD PMI tentang setiap kegiatan di Bank darah yang bersangkutan, meliputi :
*       Kebutuhan, penerimaan dan pemakaian darah
*       Reaksi transfusi
*       Pemakaian reagnesia
*       Pemakaian alat-alat dll.

6. Pengawasan
Pengawasan / Audit teknis pelayanan darah secara periodik dilakukan oleh tim yang terdiri dari personal Rumah Sakit, UTD PMI setempat dan Dinas Kesehatan setempat. Laporan audit teknis disampaikan pada Kepala Rumah Sakit, Kepala UTD setempat dan Kepala Dinas Kesehatan setempat.

7. Peralatan standar yang dibutuhkan :
*       Gunting Stainless
*       Tempat klem & gunting
*       Rak Tabung 24 lb Stainless
*       Tabung reaksi uk. 12 x 75
*       Mikroskope Binokulair
*       Blood Bank Kapasitas 150 kantong
*       Electric sealer
*       Hand Sealer
*       Medical Refrigerator
*       Centrifuge (Serofuge)
*       Set peralatan Cross Gel Test ( jika cross test menggunakan metode gel )
*       Waterbath / Incubator
*       Rotator (untuk pemeriksaan sifilis)
*       Micropipet
*       Timer Bel
*      Agitator Trombosit (untuk menyimpan trombosit) – harga tergantung saat permintaan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar